LAMPUNG TIMUR (29/8/2024)– Kekacauan meledak di SDN 1 Selorejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, gara-gara ulah bendahara sekolah yang bikin geger. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Timur lagi marah besar karena kasus ini ngeguncang integritas pengelolaan dana pendidikan.
Ketua SMSI Lampung Timur, Eko Wahyuntoro, bareng Sekretaris SMSI, Rizky Wahyu Setiawan, nggak bisa terima sikap arogan Bendahara SDN 1 Selorejo, Indah, yang ngerecokin tugas jurnalistik.
Kisahnya berawal saat Arliyan Athnar F., Bendahara SMSI, ngerjain tugas pers soal pembayaran tenaga honorer yang seharusnya sesuai aturan.
Tapi, Arliyan malah dapet penolakan mentah-mentah dan sikap defensif dari Bendahara dan Kepala Sekolah Endang.
“Apa yang dilakukan bendahara ini bukan cuma ngelanggar fungsi pers, tapi juga merusak prinsip dasar transparansi,” tegas Eko Wahyuntoro pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Sukadana.
Menurut Eko, klaim bendahara yang bilang anggaran sekolah itu urusan internal dan cuma boleh diketahui oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan keliatannya usaha nutupin penyimpangan.
“Ini pelanggaran serius terhadap fungsi pers. Kami desak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur untuk kasih sanksi tegas biar kejadian kayak gini nggak terulang,” kata Eko dengan nada keras.
Rizky Wahyu Setiawan juga ngungkapin kekecewaannya. “Sikap arogan begini nggak cuma merusak nama baik institusi pendidikan, tapi juga ngotori kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Kami bakal terus berjuang biar keadilan ditegakkan,” serunya.
Temuan Penyimpangan Anggaran BOS di Kabupaten Lampung Timur: Rp863 Juta Dicairkan Tanpa NUPTK
Tahun 2022 jadi catatan hitam buat pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Timur. Anggaran BOS dari APBD mencapai Rp79,4 miliar, tapi pelaksanaannya banyak masalah. Parahnya, realisasi anggaran malah ngelewatin batas yang ditetapkan, mencapai Rp80.300.775.1017 atau 101,05% dari anggaran awal.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 16 Mei 2023 nyatain adanya penyimpangan besar. BPK nemuin alokasi dana Rp863.507.500 yang disalurkan sebagai honorarium buat 98 guru tidak tetap tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Penyimpangan ini terungkap dari uji petik di 25 sekolah negeri, terdiri dari 10 SMPN dan 15 SDN di seluruh Lampung Timur.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2022, pasal 26 ayat (3), honorarium cuma bisa dibayar ke guru yang terdaftar di Dapodik, punya NUPTK, dan belum terima tunjangan profesi. Guru tanpa NUPTK dianggap nggak sah menurut aturan ini. Namun, pembayaran honorarium ke 98 guru tidak tetap ini nggak sesuai aturan karena nggak didukung administrasi yang memadai.
BPK RI Perwakilan Lampung mendesak evaluasi mendalam terhadap 98 guru tidak tetap ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur diminta segera tindaklanjuti temuan ini dengan mendorong proses pengadaan NUPTK bagi para guru tersebut serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
(BANG WAHYU)