SUKADANA (9/8/2023) – Seorang calon kepala desa (kades) di Lampung Timur ditangkap polisi karena diduga mencuri handphone merk Samsung di Mapolres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan pelaku berinisial KB (55), warga Kecamatan Way Jepara.
“Pelaku juga berstatus sebagai salah satu calon Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, ia diduga melakukan aksi pencurian handphone merk Samsung milik DY, warga Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur”, ujarnya. Rabu, 9 Agustus 2023
Menurut Johanes, pencurian itu diduga terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur saat korban sedang menunggu antrian untuk melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kemarin, saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran. Diduga, pelaku nekat mengambil handphone yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur. Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya yang ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat”, kata Johanes.
Usai menerima laporan korban, aparat kepolisian langsung merespons cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa petang, 8 Agustus 2023. Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan 1 unit handpohone merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya