LAMPUNG TENGAH (27/7/2024) – Gadis itu bernisial B, umurnya masih belia, sekitar 15 tahunan. Diusianya yang masih dibawah umur itu, dia dirudapakasa oleh SG (20) paman tirinya. Mirisnya, setelah menceritakan perbuatan bejad pamannya kepada SP (45) bapak kandungnya, ia malah kembali diperkosa oleh sang bapak, alih-alih memenjarakan paman tirinya.
Persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka paman tiri dan bapak kandungnya di Lampung Tengah itu terbongkar setelah korban bercerita kepada seorang guru tempat dia bersekolah.
Mendengar cerita itu, pihak sekolah kemudian berkoordinasi kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah serta meminta untuk menjemputnya.
“LPA bersama UPTD PPA Lampung Tengah selanjutnya menjemput korban dan melaporkan perkara itu ke Mapolres,” ujar AKP Sayidina Ali, Kasi Humas Polres Lampung Tengah. Sabtu, 27 Juli 2024
Teranyar, para pelaku yang merupakan ayah kandung korban dan paman tirinya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Eko Yuwono, Ketua LPA Bersama UPTD PPA Lampung Tengah mengatakan peristiwa pemerkosaan terhadap anak kandung itu terjadi pada tanggal 5 juli 2024 lalu di bilangan Kecamatan Bumi Ratu Nuban. Mulanya, korban bercerita kepada ayahnya SP bahwa korban sudah di cabuli oleh pamanya SG.
“Dari curhat anak kepada sang ayah, korban berasumsi bahwa ayah nya pasti akan melindunginya dan memenjarakan paman tirinya itu. Tetapi, dari cerita korban tersebut justru membuat ayah kandung gelap mata dan malah ikut merudapaksa korban,”urainya
Dengan dalih bahwa putrinya sudah dirusak oleh pamannya, sang ayah juga meminta kepada korban agar mau melayani dirinya layaknya ia melayani pamannya.
“Walaupun korban sudah berusaha menolak, tapi tidak berdaya sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut hingga 5 kali sepanjang bulan Juli 2024 ini,”katanya
(BANG WAHYU)