NOWTIZEN.TV, METRO (5/3/2024) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Timur karena kedapatan membawa narboka janis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Hendra Abdurrahman mengatakan kedua oknum tersebut yakni Zakwan (39), warga Perum PNS, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, yang bertugas di Dinas Perdagangan dan Yunizar Nasrullah alias Ican (48), warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, yang bertugas di Dinas Koperasi.
“Penangkapan itu saat anggota Satlantas dan Satnarkoba Polres Metro memberhentikan mobil warna hitam BE 1512 BS yang tersangka kendarai,” kata Hendra, Senin, 4 Maret 2024.
Saat itu petugas memberhentikan mobil yang sedang dikendarai oleh kedua ASN tersebut. Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di bawah jok kursi mobil bagian depan sebelah kiri.
“Di bawah jok kursi mobil bagian depan sebelah kiri satu buah kotak rokok merek Rastel. Di dalamnya berisikan satu lembar gulungan kertas tisu plastik klip bening berisi narkoba,” kata Hendra.
Saat di interogasi polisi, keduanya mengaku sebagai mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran seharga Rp 200 ribu per paketnya. Rencananya, akan kedua pelaku itu akan menikmati barang haram itu di kediaman Ican di wilayah Sukadana.
“Saat kami amankan, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka juga mengakui bahwa narkoba itu miliknya, mereka dapat beli dari seorang pengedar di wilayah Pesawaran,” katanya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait asal narkoba dan orang-orang yang terlibat. Barang bukti dan keterlibatan tersangka lainnya masih dalam pengembangan.
Kedua tersangka terancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
(BANG WAHYU)