NOWTIZEN.TV, SUKADANA (21/2/2024) – Polisi menangkap KMR (57), Kepala Desa (Kades) Tri Sinar,kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur. Ia tidak berkutik saat diamankan pada Selasa petang, 20 Februari 2024 oleh petugas kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) Tahun 2017.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar dalam keterangannya mengatakan perkara dugaan korupsi terkuak setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023.
“Kerugian negara mencapai Rp246.785.840, dari total anggaran dana desa Tri Sinar di tahun 2017 senilai Rp. 849.315.000,” ujar Kapolres. Rabu, 21 Februari 2024
Kapolres menjelaskan, tersangka saat itu menjabat sebagai kepala desa Tri Sinar. Dalam menjalankan aksi merugikan negara itu, ia diduga nekat melakukan mark up harga material bangunan dan membuat nama pekerja/tukang fiktif, serta memalsukan bukti kas pengeluaran / nota didalam SPJ.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”Kata M. Rizal
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes, mengatakan jika sebelum diamankan di rumahnya, tersangka telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
Pada panggilan pertama, KMR tidak datang dengan alasan sakit dan panggilan kedua tanpa konfirmasi.
“Karena tidak ada konfirmasi saat kami panggil yang kedua, KMR kami jemput paksa,” katanya
(BANG WAHYU)