BANDAR LAMPUNG (1/8/2024) – Tim gabungan Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menemukan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian Indonesia atas 12 Warga Negara Asing (WNA) Nigeria yang bekerja di sebuah gedung ruko di desa Karya Tani, kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kepala Divisi Keimigrasian, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan pihaknya pada Jumat 26 Juli 2024 lalu melakukan pengawasan kepada 12 warga negara Nigeria. Pengawasan itu, dilakukan untuk memeriksa status izin tinggal keimigrasian mereka. Kedua belas WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari wajib dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Selain itu, mereka juga diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal,” katanya saat temu pers di Bandar Lampung pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Tato Juliadin menyampaikan setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, terungkap bahwa sembilan dari dua belas WNA Nigeria tersebut diduga melakukan overstay, yaitu tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan. Sementara tiga lainnya masih memiliki izin tinggal yang sah, namun diduga terlibat dalam aktivitas love scamming, sebuah kejahatan yang melibatkan penipuan asmara melalui media digital.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda turut menyita barang bukti berupa ponsel, laptop, dan paspor sebagai bagian dari investigasi.
“Beberapa dari WNA tersebut diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan visa yang sah dan masih berlaku saat berada di wilayah Indonesia,” jelasnya
Dalam menangani kasus itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengklaim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan penanganan yang sesuai.
Tato Juliadin Hidayawan menyatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan arahan dari Direktorat Penindakan dan Pengawasan Imigrasi di Jakarta.
“Kemungkinan besar, sembilan WNA yang terbukti melanggar izin tinggal akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia,” kata Toto
(BANG WAHYU)