SUKADANA (9/9/2024) – Bawaslu Lampung Timur resmi menerima berkas pengajuan sengketa pasangan calon (Paslon) Dawam-Ketut pada Senin, 9 September 2024. Kuasa Hukum Paslon Dawam-Ketut, Tahura Malagano, memastikan berkas tersebut dinyatakan lengkap.
“Hari ini berkas kita sudah lengkap dan diterima oleh Bawaslu Lampung Timur. Kami menunggu hasil pleno dan verifikasi dari Bawaslu,” ujar Tahura Malagano saat ditemui di kantor Bawaslu.
Tahura menambahkan, setelah berkas diterima, Bawaslu akan mengadakan musyawarah tertutup pada Rabu mendatang. Jika musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil, sidang terbuka dijadwalkan pada 12 September 2024.
“Harapan kami, proses ini dapat menegakkan demokrasi di Lampung Timur. Kami mohon dukungan dan pengawalan dari masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, mengonfirmasi penerimaan berkas dan menyebut bahwa berkas tersebut meliputi identitas pemohon, objek sengketa, daftar alat bukti, surat kuasa, kartu advokat, dan berita acara.
“Pada hari ini, kami melengkapi berkas yang sebelumnya belum lengkap. Setelah verifikasi, kami akan mengeluarkan berita acara kelengkapan,” terang Lailatul Khoiriyah.
Dia juga menjelaskan bahwa setelah verifikasi, akan dilakukan rapat pleno untuk memutuskan kelengkapan berkas dan kemungkinan jadwal sidang penyelesaian sengketa.
“Jika diagendakan mediasi, pihak pemohon (Dawam-Ketut) dan termohon (KPU) akan terlibat dalam proses tersebut,” katanya.
(BANG WAHYU)