BANDAR LAMPUNG (9/9/2024) – Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus KD (24), pria asal Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di desa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa KD saat ini sedang diperiksa secara intensif.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan dan kami sedang mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” ujar Hendrik.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, KD telah terlibat dalam lima aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung. KD tidak bertindak sendirian, melainkan bersama rekannya AR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“KD bertindak sebagai eksekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian,” jelas Hendrik.
Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian sepeda motor milik AZ (20) pada Senin, 1 April 2024, di area parkiran mini market di Universitas Lampung, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton.
“Pelaku menyamar seperti mahasiswa dan menyasar area parkir kampus atau perguruan tinggi,” tambah Hendrik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa nomor polisi, serta motor Honda Revo warna hitam hijau dengan nomor polisi BE 2919 NAJ.
KD dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(BANG WAHYU)