MESUJI (9/9/2024) – Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi Masjid Agung Mesuji pada Senin pagi, 9 September 2024, di Gedung Bareskrim Polri.
Indah Meylan, kuasa hukum masyarakat pelapor, mengonfirmasi bahwa kedua saksi telah menjalani pemeriksaan dengan total 13 pertanyaan. Indah mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini mengungkap adanya dugaan pemalsuan hibah yang melibatkan “orang” mantan Bupati Mesuji, berinisial STH.
“Penemuan baru menunjukkan bahwa hibah yang melibatkan klien kami, Ari Sarjono, tidak hanya dipalsukan, tetapi juga melibatkan pejabat lainnya, termasuk mantan kepala desa,” kata Indah. “Berita acara yang ada tidak mencantumkan keputusan kepala desa dan diduga dibuat oleh Pemda setempat.”
Indah juga menjelaskan bahwa dokumen hibah tidak memuat berita acara musyawarah yang sah. “Stempel yang digunakan bukan stempel resmi kepala desa, dan tanda tangan dalam dokumen tersebut hanya hasil scan. Hibah tersebut tidak pernah disetujui dalam bentuk resmi yang diketahui klien kami,” tegasnya.
Menurutnya, SK Bupati hanya mencantumkan satu hibah yang tidak pernah ditandatangani oleh Ari Sarjono, meskipun seharusnya ada tiga hibah yang sah. “Ada lima pihak yang teradu dalam kasus ini,” tambah Indah.
Setelah pemeriksaan, Bareskrim Polri akan melakukan penelusuran lebih lanjut ke lapangan. “Sprindik sudah dikeluarkan, dan tim Bareskrim Polri akan segera turun ke lapangan,” tutup Indah Meylan.
(RUDI)