PASIR SAKTI (12/7/2023) – Pekerjaan fisik bidang irigasi P3A, di desa Mekarsari, kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Diduga upah pekerja dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu pekerja mengatakan jika ia dan delapan pekerja lainnya telah cukup lama kerja cetak paving block (bodem).
“Sudah 25 hari kerja. Upah sehari Rp. 80.000. Saat cetak paving, takaran sesuai dengan instruksi dari ketua P3A, dalam satu zak semen, batu split nya 16 ember dan pasir 12 ember,” katanya
Sementara itu, ketua P3A desa Mekarsari, Sarno, mengklaim jika upah untuk pekerja alias harian ongkos kerja (HOK) dalam satu harinya sebesar Rp.100.000. Adapun mengenai aturan komposisi pembuatan paving, ia pilih tak banyak bicara.
“HOK seratus ribu rupiah seharinya,” kata Sarno
Jamil