NOWTIZEN.TV, BANDAR LAMPUNG (4/11/2023) – Mantan kepala desa Braja Sakti, Edi Santoso (49) divonis pidana 1 tahun 6 bulan hukuman penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan vonis terhadap mantan kepala desa Braja Sakti ini dijatuhkan dan dibacakan Majelis Hakim pimpinan Hakim Ketua Efiyanto D.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Santoso, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan penjara,” ujar Efiyanto saat membacakan putusan di PN Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 3 Oktober 2023
Selain pidana pokok dan denda, terdakwa Edi Santoso juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang dianggap telah dinikmatinya.
Pidana uang pengganti itu total Rp155.985.000, subsidair 1 tahun kurungan penjara. Itu berkewajiban ditunaikan dalam waktu 1 bulan pascaputusan memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupinya. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan,” jelas hakim.
Usai mendengar putusan mejelis hakim tersebut, terdakwa kades Edi Santoso mengaku menerima atas hukuman perbuatan tindak pidana korupsi telah dilakukannya tersebut.
“Kami menerima putusan ini Yang Mulia,” ucap terdakwa Edi.
Dalam perjalanan proses persidangan ini, putusan menjerat terdakwa Edi Santoso diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman penjara terhadap Edi Santoso pidana selama 2 tahun.
Selain itu, penuntut juga meminta terdakwa membayar denda senilai Rp 50 juta, dengan subsidair selama 3 bulan kurungan penjara. Namun terkait pidana uang pengganti, hakim maupun jaksa berpendapat sama.
“Kami menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu untuk 7 hari ke depan, untuk menentukan ada tidaknya upaya banding,” tandas JPU menyikapi putusan vonis.
Dalam perkara ini, Edi Santoso didakwa telah melakukan penyimpangan Dana Desa Braja Sakti, tahun anggaran 2019. Dana itu dianggarkan untuk beberapa kegiatan dan sebagian tidak direalisasikan secara benar dan tepat guna.
Selain itu, terdapat juga anggaran digelembungkan secara nilai, atau dilakukan mark-up oleh terdakwa Edi Santoso. Seperti kegiatan pembangunan jamban warga miskin, jembatan desa, serta pada pembangunan beberapa prasarana jalan di desa Braja Sakti, Lampung Timur.
(BANG WAHYU)