NOWTIZEN.TV, MESUJI (26/2/2024) – Alunan musik dengan suara tidak terlalu merdu mamasuki gendang telinga saat mendekati bangunan rumahan di depan pabrik sawit, simpang tiga antara desa Sinarlaga dan Gedung Mulya, kabupaten Mesuji. Aroma wewangian diimbangi dengan bau kepulan asap rokok segera tercium saat memasuki bangunan yang tidak begitu luas.
Awalnya, masyarakat hanya mengetahui bagunan itu dijadikan cafe. Namun belakangan ini, warga mulai mengetahui hal itu sebatas kedok. Bangunan itu kini menjadi buah bibir, dianggap sebagai pusat maksiat. Warga menduga, selain berjualan minuman keras, tempat itu juga menyediakan jasa prostitusi.
“Keberadaan cafe ini sudah seringkali meresahkan, selain menganggu kenyamanan lingkungan tempat ini sering kali dijadikan pusat maksiat yang menyediakan wanita hiburan serta minuman keras,” ujar TN, warga sekitar lokasi tersebut. Minggu, 25 Februari 2024
Menurutnya, aktifitas hiburan malam yang diduga milik seorang perempuan dengan inisial M itu, jika tidak segera dihentikan bisa mengundang amarah warga dan menimbulkan asusmsi buruk masyarakat kepada pihak berwenang.
“Tempat ini bikin gak nyaman dan sepertinya itu beroperasi tanpa izin, sebab kami warga sekitar sendiri tidak pernah mengizinkan adanya cafe itu, dari hal ini tentunya jadi asumsi apakah tempat tersebut memang sudah mendapat izin dari aparatur desa atau pihak keamanan sendri memang gak tau,”ungkapnya kepada wartawan.
Samirun, kepala desa setempat menyebutkan tentang keberadaan tempat itu, dia mengaku tidak pernah memberikan izin atau mengetahui tempat tersebut.
“Pemerintah desa merasa gak pernah memberikan izin, dan terkait tindakan pihak keamanan sendiri sepengatahuan kami memang sering dilakukan razia, tapi untuk tindak lanjut nya itu seperti apa kami kurang paham karena kami gak pernah konsultasi tentang masalah itu,”kata Samirun.
Kini, Samirun dan warga masyarakat Sinarlaga berharap supaya tempat itu segera dihentikan atau ditiadakan demi kenyamanan lingkungan.
“Harapan kedepannya bersama pihak keamanan tempat tersebut untuk ditiadakan, dan dalam hal ini kami pihak desa juga akan melakukan teguran semestinya karena pihak kami memang sebelumnya tidak memberikan izin dalam bentuk apapun tentang itu,” terang kades.
RD, salah satu awak media dan pemerhati sosial, saat melakukan kontrol sosial dilokasi, cafe remang tersebut selain disinyalir bukan hanya tempat hiburan malam ekstra musik, dengan menyediakan minuman yang memabukkan tempat itu juga bisa diduga dijadikan tempat prostitusi dengan menyediakan beberapa wanita bagi para pengunjung.
“Setelah kami lakukan Investigasi langsung diduga kuat tempat itu memang belum memiliki izin dari pihak berwenang atau pihak terkait, dimana dari pantauan kami tempat itu bisa dipastikan sudah melanggar izin dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pusat hiburan yang berlaku, “ujar RD.
Sebab kata dia, selain dapat dipastikan melanggar ketentuan Perda di Pemerintahan, dalam hal ini juga tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan pihak Kamtibmas dalam menjaga kondusifitas keamanan masyarakat dan lingkungan.
“Terkait hal ini sesegara mungkin akan kami lakukan kontrol lebih lanjut dan akan kami lakukan konfirmasi selanjutnya kepada pihak terkait sebagaimana nanti tindak lanjutnya, serta tanggapan dan langkah konkrit yang akan dilakukan, “tandasnya
(RUDI)