SUKADANA (9/9/2024) – Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama dengan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ulama Nahdliyin, Pengasuh Pondok Pesantren, Tokoh Pemuda, Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Masyarakat Peduli Demokrasi se-Kabupaten Lampung Timur, menyatakan sikap tegas melalui petisi yang dibacakan oleh Sidik Ali (glr. Suttan Kiyai) di kantor MPAL Lampung Timur, komplek perkantoran Pemda setempat pada Senin, 9 September 2024.
Petisi Bersama yang bernomor: 09/MPAL/IX/2024 tersebut berisi:
- Menolak Pemilukada dengan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Menolak Monopoli Politik serta mengutuk tindakan culas, kotor, sewenang-wenang, sombong, dan melampaui batas yang menimbulkan kerusakan di Lampung Timur. MPAL menegaskan bahwa masyarakat Lampung Timur adalah pemilik dan pewaris sah dari “Bumei Tuwah Bepadan”.
- Meminta Bawaslu Pusat untuk membentuk tim investigasi terkait dugaan ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu, khususnya KPUD Lampung Timur.
- Menuntut KPU-RI untuk mengevaluasi dan memberhentikan ke-5 komisioner KPUD Lampung Timur, yang dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik, sehingga merusak demokrasi di wilayah tersebut.
- Meminta Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana oleh ke-5 komisioner KPUD Lampung Timur beserta pihak lain yang terlibat dalam kekacauan politik saat ini.
- Memohon kepada KPU-RI agar memberikan ruang waktu untuk memastikan demokrasi di Lampung Timur berjalan sesuai kehendak masyarakat.
- Mengajak Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak konstitusi, baik hak untuk dipilih maupun memilih.
- Meminta DKPP-RI untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Lampung Timur dan Bawaslu Lampung Timur.
- Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat di Lampung Timur untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta bersatu dalam mendorong demokrasi yang sejati sesuai semangat reformasi dan kehendak rakyat.
Petisi tersebut ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi RI, DKPP-RI, Komnas HAM-RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua KPU RI, Kapolri, Panglima TNI, Pj. Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, dan Komandan Korem 043 GATAM.
Adapun petisi itu, ditandatangani oleh 51 Tokoh Adat se-Lampung Timur, 28 Kiyai Pimpinan Pondok Pesantren, serta beberapa aktivis dan ketua Ormas serta LSM.
(BANG WAHYU)