NOWTIZEN.TV, SUKADANA (6/5/2024) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Format Astim (Forum Penyelamat Aset Lampung Timur) menyoroti dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sejumlah proyek di Dinas Pertanian Lampung Timur.
Ketua Format Astim, Samlerro, mengatakan pada tahun 2023 Dana Alokasi Khusus (DAK) di dinas Pertanian terbilang besar. Sejumlah balai pertanian tingkat kecamatan direhabilitasi menggunakan dan DAK. Dia menduga, KKN dimulai semenjak lelang dibuka.
“Sejak awal proses tender kegiatan, diduga telah terjadi pengondisian untuk pembangunan gedung BPP,” ujarnya pada Senin, 6 Mei 2024
Menurut Samlerro, pemenang tender pekerjaan rehabilitasi BPP di Lampung Timur dimenangkan oleh sejumlah perusahaan yaitu, CV. Karya Agung Perdana, CV. Laut Biru, CV. Cakra Donya, CV. Afif Jaya Abadi, CV. Azka Jaya Abadi, CV. Rajhabor Technique, dan CV. Ar Technindo.
“Dalam rehabilitasi BPP, diduga juga terjadi pengurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” katanya
Sebab itu, ujar Samlerro, Format Astim menduga penggunaan anggaran DAK tahun 2023 di Dinas Pertanian tidak sesuai dengan ketentuan.
“Format Astim menduga terjadi korupsi seperti disebutkan pada Undang Undang No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Yaitu, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu korporasi perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalah gunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karna jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain,” kata Samlerro
(BANG WAHYU)














