SUKADANA (17/5/2024) – Bayu Wicaksono, Narapidana kasus narkoba dengan vonis 14 tahun penjara, kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Saat ini, dia ditetapkan sebagai DPO.
Plh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Heri Suprijowinardi, telah mengirimkan surat permohonan untuk menguber Bayu Wicaksono kepada pihak kepolisan Polres Lampung Timur.
Pada surat dengan nomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 tertanggal 14 Mei 2024 tersebut tertulis sebagai berikut :
“Sehubungan dengan adanya pelarian narapidana yang kabur, dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur untuk dapat menugaskan personal guna membantu dalam rangka pengungkapan atau menemukan tersangka yang telah melarikan diri dari wilayah Lampung Timur. Demikian kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih,”.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya permintaan dari Rutan Sukadana. Menurut Umi, Saat ini pihak Polres Lampung Timur masih berkordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Sukadana untuk mengetahui peristiwa tersebut.
“Masih berkordinasi untuk mengetahui peristiwa tersebut,” kata Umi, Jum'at, 17 Mei 2024
Informasi dari berbagai sumber, Bayu Wicaksono sebelumnya diduga izin pulang kerumah saat menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak kunjung kembali ke Rutan kelas IIB Sukadana.
Dia merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Pada tahun 2023, majelis hakim pengadilan negeri kota Bandar Lampung memutuskan menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara. Bayu Wicaksono diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika.
Sebelum di mutasi ke Rutan kelas II B Sukadana, Bayu Wicaksono sebelumnya menjani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Way Hui, Bandar Lampung.
(RUDI/BANG WAHYU)