TANGGAMUS (3/9/2024) – RS (32), warga Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus, baru-baru ini ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Kota Agung, Polsek Wonosobo, dan Polres Tanggamus. Penangkapan berlangsung pada Minggu (1/9/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dan pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.
Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, menyatakan bahwa RS ditangkap di rumahnya dan dari tangannya, polisi berhasil menyita satu unit HP merek Realme 5 Pro milik korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dia bertindak sendiri dalam pencurian ini,” ujar Amsar pada Selasa, 3 September 2024
Pencurian ini terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah Setiawan di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat. Modus pelaku adalah dengan membuka jendela rumah korban menggunakan obeng kecil sebelum mengambil HP yang terletak di meja tengah.
Korban baru menyadari bahwa HP-nya hilang sekitar pukul 05.00 WIB saat terbangun dan mencari perangkat tersebut. Setelah memeriksa rumah, Setiawan menemukan jendela samping terbuka dengan bekas dongkelan dan kerusakan pada kunci gerendel, lalu melapor ke Polsek Kota Agung dengan kerugian sekitar Rp2,75 juta.
Saat ini, RS dan barang bukti HP serta kotaknya sudah berada di Polsek Kota Agung untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka menghadapi Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(BANG WAHYU)