KOTA METRO (10/9/2024) – PLN memperingatkan masyarakat bahwa pembayaran denda terkait operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dilarang keras dilakukan secara tunai, baik di tempat maupun di kantor PLN. Asment Transaksi Energi UP3 PLN Metro, Adian Hasan, menegaskan bahwa pembayaran hanya boleh dilakukan melalui layanan resmi seperti PPOB, BRI Link, Alfamart, dan Indomart.
“Pembayaran tunai di lokasi atau bahkan di kantor PLN jelas menyalahi aturan. Setiap transaksi harus menggunakan nomor registrasi resmi PLN,” ujar Adian dengan nada serius.
Adian mengungkapkan, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada pemecatan petugas yang terlibat. “Kesepakatan antara PLN dan rekanan kami jelas. Ada pasal integritas yang mengatur pemecatan bagi siapa pun yang terbukti melanggar,” tegasnya pada Senin, 9 September 2024.
Lebih jauh, Adian memperingatkan konsumen untuk tidak segan melapor ke pihak berwajib jika merasa diperas atau menjadi korban pemerasan oleh petugas yang tidak bertanggung jawab. “Kalau konsumen merasa diperas, bisa melanjutkan ke tindakan hukum,” imbuhnya.
PLN menekankan agar masyarakat berhati-hati dan mengikuti prosedur pembayaran yang benar, guna menghindari potensi penyimpangan yang bisa merugikan mereka.
(BANG WAHYU)