MESUJI (4/7/2024) – Tersangka pembunuhan dan pemerkosaan AL, siswa SMK Negeri 1 Tanjung Raya teracam pidana seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, saat konferensi pers mengatakan tersangka inisial H ditangkap 1 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib oleh team khusus yang di back up tim Tekab Muba di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap disalah satu rumah warga di daerah Paldua PT. Sinaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku menikam korban sebanyak tiga kali serta mendorong korban hingga korban jatuh terlentang dan membuat celana korban melorot.
“Melihat celana yang melorot, tersangka kemudian menyetubuhi korban,” tutur Kapolres
Setelah disetubuhi, korban masih melakukan perlawanan. Tersangka selanjutnya menusuk kembali korban sebanyak dua kali hingga korban tergeletak tak berdaya dengan posisi tubuh korban miring ke kiri.
“Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka melompat kedalam kebun karet kemudian pergi menjauh dari TKP,” katanya
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 35 KHPidana, dan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” Ujar Kapolres pada Kamis, 4 Juli 2024
Sebelumnya, AL, siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya ditemukan terbujur kaku tanpa celana, hanya pakaian sekolahan yang menempel dibadan pada 28 Mei 2024 petang. Korban ditemukan diparit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada pukul 16.30 WIB. Pada tubuhnya, polisi menemukan banyak luka tusuk dan sayatan hingga sejumlah luka lebam lainnya.
(RUDI)