KOTA METRO (9/8/2024) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro telah berhasil menangkap KM (20), pelaku pencabulan anak di bawah umur. KM, yang merupakan warga Batangharjo, Lampung Timur, ditangkap di sebuah restoran di Kota Metro pada Jum'at, 6 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada 12 Mei 2024 di sebuah kos di Kelurahan Yosodadi, Metro Timur. Saat itu, korban berinisial KFA (17) menjemput pelaku di Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, dan mereka menuju kosan tersebut.
Sesampainya di kosan, mereka bertemu YL, pemilik kamar. Setelah interaksi singkat, YL pergi, dan KM serta KFA masuk ke dalam kamar.
“Di dalam kamar, pelaku membujuk korban hingga terjadilah hubungan badan,” ungkap Rosali, Sabtu, 7 September 2024.
Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut kepada YL, yang kemudian memberitahukan orang tua korban dan melaporkan kasus ini ke Polres Metro. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim segera melakukan penangkapan terhadap KM di restoran Kota Metro.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pakaian korban, telah diamankan di Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(BANG WAHYU)