SUKADANA (7/9/2024) – Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur menangkap dua pelaku dugaan pencabulan yang berani beraksi di wilayah hukum mereka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi dan Kapolsek Melinting AKP Saipullah, mengungkapkan, tersangka pertama adalah AK (17), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, yang diduga mencabuli pacarnya, DR (17), pada bulan April lalu.
“AK merayu korban dengan janji pernikahan sebelum melancarkan aksi bejatnya,” ujarnya pada Sabtu, 7 September 2024
Tersangka kedua, MB (36) dari Kecamatan Melinting, ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap MD (11) dan ES (12) pada awal September ini. Menurut laporan, MB mengundang korban ke dalam kamar dan menonton film porno, kemudian mencabuli mereka.
“Polsek Melinting kini masih mengembangkan kasus MB karena diduga ada korban lain yang belum teridentifikasi,” katanya
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan telepon genggam dan pakaian sebagai barang bukti. Kedua pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(BANG WAHYU)