NOWTIZEN.TV, TANJUNG RAYA (6/4/2024) – Seorang pencuri yang tertangkap warga, mengaku menyimpan belasan juta uang palsu dikontrakannya saat di interogasi oleh personel unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, melalui Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang P, pada Sabtu, 6 Maret 2024 menjelaskan telah mengamankan RI (41), seorang pria warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). RI diketahui sebagai residivis tindak pidana pembunuhan, dia di vonis selama 7 tahun 6 bulan serta menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan di Lapas Tanjung Raja dan Lapas Pakjoana di Sumatera Selatan.
“Pada hari Kamis, 4 April 2024 sekira pukul 21.00 wib, anggota piket Polsek Tanjung Raya mendapat informasi dari masyarakat desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dan pelakunya telah diamankan di rumah warga,” terang Iptu Bambang
Setelah anggota piket sampai di lokasi dan melakukan pemeriksaan, dari tersangka ditemukan uang yang diduga palsu dengan jumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar.Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut
Kepada penyidik di Mapolsek Tanjung Raya, tersangka mengakui bahwa telah membawa uang palsu sebanyak Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah). Uang tersebut, di simpan didalam dompet warna hitam yang di letakan di pojok kasur dibawah lemari plastik, dikamar dalam rumah kontrakan di desa Bujung Buring Baru.
“Dengan di dampingi paratur desa setempat, petugas menggeledah dan menemukan uang palsu jika di nominalkan setara dengan Rp.17.450.000. yang di simpan di dalam dompet warna,” katanya
Selain mengamankan RI, personel unit Reskrim Polsek Tanjung Raya juga menangkap satu perempuan dengan inisial NI (31), warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji pada perkara uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 36 ayat (2) UU RI NO 7 TH 2011
(RUDI














