NOWTIZEN.TV, MESUJI (5/3/2024) –Meskipun sudah dihimbau sebanyak dua kali oleh AKBP Ade Hermanto, Kapolres Mesuji, untuk meninggalkan lahan sengketa antara masyarakat Buay Mencurung dengan PT. SIP, namun masyarkat tetap menolak himbauan tersebut.
Saidi, ketua kelompok masyarakat Adat Buay mencurung saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak akan bergeser walau sejengkal atas tanah yang saat ini dikuasai masyarakat.
Saidi juga mengklaim keputusan yang disebut olehnya itu sudah disepakati oleh seluruh masyarakat Buay Mencurung.
“Kami sedang menuntut hak kami yang di kuasai perusahaan sejak tahun 1990 sampai saat ini”, ujarnya. Selasa, 5 Maret 2024
Sebelumnya, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto menyampaikan himbauan kepada Masyarakat yang menduduki lahan PT. SIP untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan, dan meninggalkan lokasi yang secara hukum menjadi HGU PT. SIP.
“Saya sangat menghargai atas apa yang masyarakat adat mencurung perjuangkan hingga hari ini, namun perlu diketahui, lahan yang saat ini diklaim merupakan lahan HGU yang sah dan diakui oleh Negara”, kata Kapolres
(RUDI)