NOWTIZEN.TV, BANDARLAMPUNG (13/11/2023) – Setelah sempat kabur, petani inisial S (38 tahun) harus meringkuk di sel Polda Lampung. Tersangka ditangkap lantaran menyetubuhi anak dibawah umur di kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Korban yang masih belia itu masih tetangga tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan gegara persetubuhan itu, saat ini korban hamil enam bulan diluar nikah.
“Tersangka melakukan persetubuhan dengan putri tetangganya yang berusia 14 tahun pada 22 Mei 2023. Saat melakukan aksinya, korban dicekik lehernya oleh tersangka, diacam dengan gunting,” katanya. Senin, 13 November 2023
Umi menjelaskan, ketika keluarga korban mengetahui hal tersebut, langsung melaporkan insiden itu ke Polda Lampung.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti satu kemeja putih lengan panjang milik korban, celana dasar panjang, BH, celana dalam dan gunting untuk mengancam korban. Selain itu, korban juga telah dilakukan visum et repertum
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
(BANG WAHYU)