BANDAR LAMPUNG (11/6/2024) – Polda Lampung mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia.
Dalam kasus TPPO tersebut, personel Subdit IV Diteskrimum Polda Lampung menangkap 3 tersangka dari dua Laporan Polisi (LP) berbeda oleh masing-masing korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan ketiga tersangka yaitu Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus, dan Jepri Saputra (36) warga Pesawaran.
Berdasarkan LP, Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian menangkap para tersangka di Kota Bandar Lampung pada Mei 2024.
“Untuk pelaku Tati, korbannya yaitu Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Dia sebagai perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran disana,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Sementara Sofa dan Jepri, tersangka lainnya telah mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri ke Malaysia. Mereka sempat ditahan dan dipulangkan oleh pihak Imigrasi setempat.
“Dalam menjalankan aksinya, Sofa berperan merekrut korban. Sedangkan Jepri, memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja,” terang Umi.
Dari hasil pemeriksaan, para korban diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural lewat jalur Batam menggunakan kapal laut. Kepada para korban, tersangka mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji 5 juta Rupiah sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam.
“Para pelaku mendapat keuntungan sekitar 2,5 juta dari setiap 1 korban yang berhasil diberangkatkan,” imbuhnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 69 Jo..Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” kata Kabid Humas
(RUDI)