SUKADANA (4/9/2024) – Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur membongkar upaya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau dikenal juga dengan sebutan “Sinte”. Operasi ini dilakukan pada Selasa, 3 September 2024
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, bersama Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkal berinisial WS (23), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dengan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis, serta satu unit telepon genggam.
“Pada saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis,” jelas AKBP Benny. Selasa, 4 September 2024
Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini mengarahkan petugas untuk menemukan dua bungkus plastik klip tambahan yang berisi tembakau sintetis, yang disembunyikan oleh tersangka di tepi jalan.
“Tersangka mengakui bahwa dua plastik klip tersebut rencananya akan dijual kepada konsumen,” tambah Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(BANG WAHYU)