NOWTIZEN.TV, MESUJI (30/3/2024) – Bangunan rumah dan toko milik Saridan, mantan kepala desa Fajar Baru, kecamatan Pancajaya, diduga berdiri kokoh diatas tanah aset pemerintah daerah Kabupaten Mesuji sejak transmigrasi tahun 2008.
Sabtu, 30 Maret 2024, salah satu tokoh masyarakat di desa Fajar Baru menyebut tanah dengan luasan 25x100m yang kini diduga dikuasai oleh Saridan, sedianya diperuntukan untuk Puskesmas.
Dia mengatakan, di era kepemimpinan kepala desa Suroso dahulu, tanah tersebut sempat diajukan pembuatan sertifikat ke BPN Tulang Bawang dengan alas surat SKT PP 24 namun ditolak dan tidak dapat disertifikatkan.
Menurutnya, Suroso dan perangkat desa serta beberapa masyarakat dimasa itu juga telah mendatangi Kanwil Transmigrasi provinsi Lampung untuk mengadukan serta mencari tahu penyebab pembuatan sertifikat dengan alas surat SKT PP 24 tidak dapat dilakukan oleh BPN Tulang Bawang.
“Sudah pernah kita melaporkan dan mendatangi Kanwil Transmigrasi Provinsi Lampung untuk mengetahui kebenarannya. Disitu jelas di peta tersebut desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji yang saat ini diduduki oleh Saridan tanah milik Puskesmas,” ujarnya
Ia juga menduga, jika tanah Puskesmas yang saat ini telah berdiri toko dan rumah mantan kepala desa itu sampai bersertifikat, maka Saridan biang keladinya, karena sudah sepatutnya tanah Puskesmas tidak dapat disertifikatkan.
“Kami minta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini untuk bisa turun langsung untuk mengetahui kebenarannya dan kami siap untuk dijadikan saksi,” katanya
(RUDI)