SUKADANA (22/8/2023) – Polres Lampung Timur (Lamtim) membekuk tersangka diduga anggota sindikat peredaran narkoba pada wilayah hukum polres setempat.
Kapolres Lamtim, AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan, para tersangka diduga anggota sindikat peredaran narkoba ini, antara lain TH (48) warga Cilegon Banten, IW (45) warga Panjang Kota Bandar Lampung.
“Lalu HS (31), FS (24) dan MA (44), warga Kecamatan Batanghari Nuban, MD (19) warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20) warga Kecamatan Sukadana, serta DA (29) warga Kecamatan Pekalongan,” kata kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan dalam konferensi pers, Senin (21/8/2023).
Para tersangka ini diringkus polisi pada Juli hingga Agustus 2023 pada beberapa lokasi berbeda, baik dalam maupun diluar Lamtim
Selain para tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 164,47 gram sabu-sabu, 2.035,07 gram ganja, 2 butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika.
“Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara,” katanya.