LAMPUNG TIMUR (6/4/2026) – Sekjen Maspatim, Muhrozi, mempertanyakan penarikan ambulans Toyota Innova Reborn tahun 2024 dari Puskesmas Sidorejo. Kendaraan layanan rujukan tersebut dikabarkan ditarik oleh eks Parjo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, lalu atribut ambulansnya dicopot.
Muhrozi menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurut dia, ambulans merupakan barang milik daerah dengan peruntukan khusus untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
“Ambulans itu bukan kendaraan operasional umum. Itu kendaraan layanan darurat. Kalau ditarik lalu diubah fungsi, harus ada dasar hukumnya,” kata Muhrozi Pada Senin, 6 April 2026.
Ia mempertanyakan mekanisme penarikan hingga perubahan fungsi kendaraan tersebut. Terlebih ambulans tersebut merupakan hasil pengadaan tahun 2024 dan masih tergolong baru.
“Harus jelas. Siapa yang memerintahkan penarikan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana perubahan status asetnya. Tidak bisa serta-merta diambil lalu dijadikan kendaraan dinas,” ujarnya.
Muhrozi juga menyoroti pencopotan atribut ambulans, seperti lampu rotator, sirene, dan identitas layanan darurat. Menurut dia, tindakan tersebut mengindikasikan adanya perubahan fungsi kendaraan.
“Kalau atribut ambulans dicopot, artinya fungsi kendaraan diubah. Ini bukan lagi ambulans. Pertanyaannya, apakah perubahan itu melalui prosedur yang sah atau tidak,” katanya.
Ia menilai, pengalihan fungsi tanpa mekanisme yang jelas berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah. Terlebih kendaraan tersebut diperuntukkan untuk menunjang layanan rujukan pasien di tingkat puskesmas.
“Barang milik daerah tidak bisa dialihkan seenaknya. Ada prosedur, ada persetujuan, ada penetapan status penggunaan. Kalau itu tidak ada, ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Muhrozi menyatakan pihaknya akan menelusuri dokumen pengadaan hingga status aset kendaraan tersebut. Maspastim juga akan meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait.
“Kami akan minta dokumen pengadaan, berita acara, dan dasar penarikannya. Kami ingin memastikan apakah ini sesuai aturan atau tidak,” katanya.
Jika tidak ditemukan dasar hukum yang jelas, Maspastim menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ada dasar hukum yang sah, kami akan melaporkan secara resmi. Ini menyangkut aset daerah dan pelayanan publik,” ujar Muhrozi.
Ia menilai, penarikan ambulans bukan sekadar persoalan kendaraan, tetapi berkaitan langsung dengan layanan kesehatan masyarakat. Menurut dia, setiap pengurangan armada layanan harus memiliki pertimbangan yang jelas.
“Ambulans itu alat pelayanan. Ketika ditarik dan diubah fungsi, dampaknya ke masyarakat. Karena itu harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muhrozi.
(BW)














