LAMPUNG TENGAH (11/9/2024) – Dua pelaku curanmor lintas kabupaten dilumpuhkan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah setelah melawan petugas dengan senjata api rakitan Pada Selasa, 10 September 2024. Keduanya yakni JFR alias Nando (23) dan HDR (23).
Mereka berdua berasal dari Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap setelah pelacakan intensif ke posisi terakhir mereka di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Penangkapan ini berakhir dengan tindakan tegas terukur setelah pelaku berusaha melawan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah residivis yang telah beraksi di lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Mereka dikenal brutal dan tidak ragu menggunakan kekerasan, termasuk menodongkan senjata api kepada petugas saat hendak ditangkap.
JFR dan HDR mengaku telah beraksi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Di Lampung Tengah, mereka menyasar kecamatan seperti Wates, Seputih Banyak, Seputih Mataram, dan Bumi Ratu Nuban.
Salah satu tindakan kriminal mereka terjadi pada 27 Mei 2024 di Polsek Bumi Ratu Nuban, di mana mereka mencuri motor Honda Beat milik siswi AA (15) dari Tanggamus. Pencurian ini terjadi saat korban berada di Saung Kampung Wates. Aksi lainnya terjadi pada 26 Agustus 2024 ketika JFR mencuri motor Honda Beat putih milik pegawai Puskesmas Jati Datar, Bandar Mataram, Rista Rikasi (36).
Saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan menodongkan senjata api rakitan yang sering mereka gunakan untuk melancarkan aksi dan menakut-nakuti korban. Senjata tersebut berisi dua peluru aktif dan sudah siap digunakan saat penangkapan.
Selain senjata api, polisi menemukan berbagai alat untuk mencuri motor, termasuk kunci L, obeng, tang, palu kecil, kunci pas ukuran 12, mata kunci T, gagang kunci T, dan kunci L panjang. Alat-alat ini adalah peralatan utama JFR dan HDR dalam aksi pencurian mereka.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya masih memburu anggota lain dari komplotan JFR yang terlibat dalam curanmor lintas kabupaten ini. Salah satu anggota, Pirnando Perkasa, telah ditangkap lebih dulu di wilayah hukum Polres Kota Metro.
Dengan tertangkapnya JFR, HDR, dan Pirnando, diharapkan sindikat pencurian sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat Lampung dapat terungkap sepenuhnya. JFR dan HDR kini ditahan di Polres Lampung Tengah dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
(BANG WAHYU)