GEDUNG MENENG (11/9/2024) – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Bedeng Km 66, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku yang ditangkap adalah RA (24), seorang buruh asal Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan HA alias HN (40), seorang petani dari Kampung Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Barang bukti yang disita meliputi laptop merek Acer Aspire, gembok pengunci yang rusak, dan gagang palu berwarna hijau.
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, I Putu Randi Ranata (32), seorang wiraswasta dari Kampung Way Dente, Dente Teladas, mendapati rumahnya dibobol ketika kembali dari beribadah.
“Pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dengan gembok rusak, serta barang-barang di dalam rumah berantakan, termasuk hilangnya laptop milik korban dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp6 juta,” ujar Kapolsek pada Selasa, 10 September 2024
Setelah mendapat informasi dari korban, warga setempat bersama korban melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku. Laptop korban ditemukan bersama pelaku sebelum mereka diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya
(BANG WAHYU)