MESUJI (22/6/2024) – Satu warga desa Sindang Gunung Tiga tertangkap basah sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu dirumahnya oleh anggota Polsubsektor Rawa Jitu Utara dengan di backup anggota Opsnal Sat Res Narkotika Polres Mesuji.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, menjelaskan pria tersebut berinisial TE (39), warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sedang menggunakan Narkotika pada sekira pukul 01:30 WIB ditanggal 21 Juni 2024 kepada anggota Polsubsektor RJU.
Kemudian, anggota Polsubsektor RJU yang menerima informasi tersebut, menghubungi anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang pria yang di maksud.
“Tersangka ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumahnya,” ujar Iptu Andi pada Sabtu, 22 Juni 2024 di Mapolres Mesuji.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,18 gram, satu buah bong terbuat dari dari botol plastik minuman merk Lasegar, satu buah pirek kaca dan satu buah korek api gas.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka bakal di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya
(RUDI)