LAMPUNG SELATAN (31/8/2024) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. DS (22), seorang Sales Promotion Girl (SPG) asal Kabupaten Tanggamus, mengklaim telah menjadi korban pelecehan oleh oknum Kades saat menawarkan produk di kantor desa tersebut.
Menurut Afrintina, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban. Kasus ini dilaporkan ke Polda Lampung pada 5 Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/334/VIII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. “Kami telah menerima kuasa dari korban dan mendampingi proses hukum,” kata Afrintina. Jum’at, 30 Agustus 2024
Afrintina menambahkan bahwa setelah pelaporan, Polda Lampung mengeluarkan surat keterangan lidik pada 15 Agustus 2024, dan korban bersama saksi-saksi diperiksa pada 17 Agustus 2024. Namun, Afrintina menunjukkan keheranannya terhadap permintaan mediasi dari pihak Polda yang baru muncul pada 26 Agustus 2024, dan hanya terlapor yang hadir pada mediasi tersebut.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada 26 Juli 2024, DS sedang mempromosikan produk di Kantor Desa Bangunan. Oknum Kades meminta korban memijat kepalanya, dan diduga melakukan pelecehan dengan mencium kening, bibir dan area sensitif korban lainnya
saat korban berada di dalam ruangan. Korban melawan dan melarikan diri setelah kejadian tersebut. “Korban mengalami trauma dan saat ini sedang dalam pemulihan psikologis,” jelas Afrintina.
Di luar kasus hukum, kemarin ratusan warga Desa Bangunan menggelar aksi di kantor balai desa, menuntut pengunduran diri Kades IS. Koordinator aksi, Dimas, menegaskan bahwa demonstrasi ini sebagai respons terhadap perbuatan cabul yang terjadi di kantor desa.
“Perbuatan ini sangat memalukan, terutama karena terjadi di tempat pelayanan publik,” ungkap Dimas, didukung oleh Zulkifli Zen, Hedinawan, dan Tulus.
Warga menuntut Kapolsek dan Camat Palas untuk mengawasi kasus ini hingga tuntas, serta meminta Kecamatan Palas dan BPD Desa Bangunan memberhentikan IS dari jabatannya. Mereka juga mendesak IS untuk meminta maaf melalui video di media sosial dalam waktu 3×24 jam.
Camat Palas, Surhayanah, menyatakan bahwa tuntutan warga akan disampaikan kepada pemerintah terkait. “Kasus ini telah dilaporkan kepada Pemerintah Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan kami menunggu perkembangan selanjutnya,” kata Surhayanah, didampingi Kapolsek Bangunan, AKP Andy Yunara.
(BANG WAHYU)














