• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
NOWTIZEN.TV
Advertisement
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
NOWTIZEN.TV
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

Pelaku Pencurian HP di Tanggamus Tertangkap Tanpa Perlawanan

Tersangka ditangkap polisi di rumahnya dengan barang bukti HP curian, ancamannya hingga tujuh tahun penjara

Redaksi by Redaksi
September 3, 2024 | 20:43
in HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL
0

Penangkapan tersangka pencurian di Tanggamus (Ist)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGGAMUS (3/9/2024) – RS (32), warga Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus, baru-baru ini ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Kota Agung, Polsek Wonosobo, dan Polres Tanggamus. Penangkapan berlangsung pada Minggu (1/9/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dan pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.

Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, menyatakan bahwa RS ditangkap di rumahnya dan dari tangannya, polisi berhasil menyita satu unit HP merek Realme 5 Pro milik korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dia bertindak sendiri dalam pencurian ini,” ujar Amsar pada Selasa, 3 September 2024

Pencurian ini terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah Setiawan di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat. Modus pelaku adalah dengan membuka jendela rumah korban menggunakan obeng kecil sebelum mengambil HP yang terletak di meja tengah.

Korban baru menyadari bahwa HP-nya hilang sekitar pukul 05.00 WIB saat terbangun dan mencari perangkat tersebut. Setelah memeriksa rumah, Setiawan menemukan jendela samping terbuka dengan bekas dongkelan dan kerusakan pada kunci gerendel, lalu melapor ke Polsek Kota Agung dengan kerugian sekitar Rp2,75 juta.

Saat ini, RS dan barang bukti HP serta kotaknya sudah berada di Polsek Kota Agung untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka menghadapi Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(BANG WAHYU)

Baca Juga  Santunan Kematian Lampung Timur: Antara Transparansi, Administrasi, dan Potensi Korupsi
Tags: #TanggamusPencurian HPPolsek Kota Agung
Previous Post

Terlindungi: Suami Grebek Koordinator Kebersihan RSUD Sukadana yang Diduga Selingkuh dengan Istri

Next Post

Keluarga Pasien BPJS : Diduga “Diusir” dari RSUD Ahmad Yani Meski Masih Sakit

Redaksi

Redaksi

Next Post

Keluarga Pasien BPJS : Diduga "Diusir" dari RSUD Ahmad Yani Meski Masih Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

Mei 31, 2024 | 10:57
Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

November 6, 2023 | 16:29
Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Februari 29, 2024 | 21:42
Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Oktober 24, 2024 | 16:20
Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

0
Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

0
Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

0
Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

0
Maspastim Dorong BGN Tutup SPPG Tanpa SLHS di Lampung Timur

Mandat KPPG Lampung Macet di Tangan Korwil

April 24, 2026 | 07:58
Delapan Orang Kepung Anggota Dewan Lamtim di Bandar Lampung

Delapan Orang Kepung Anggota Dewan Lamtim di Bandar Lampung

April 20, 2026 | 15:58
KPPG Provinsi Lampung Jadi Target Orasi Maspastim

KPPG Provinsi Lampung Jadi Target Orasi Maspastim

April 15, 2026 | 19:06

Kejari Lempar Aduan PTSL Mandala Sari ke Inspektorat

April 12, 2026 | 20:23

Recent News

Maspastim Dorong BGN Tutup SPPG Tanpa SLHS di Lampung Timur

Mandat KPPG Lampung Macet di Tangan Korwil

April 24, 2026 | 07:58
Delapan Orang Kepung Anggota Dewan Lamtim di Bandar Lampung

Delapan Orang Kepung Anggota Dewan Lamtim di Bandar Lampung

April 20, 2026 | 15:58
KPPG Provinsi Lampung Jadi Target Orasi Maspastim

KPPG Provinsi Lampung Jadi Target Orasi Maspastim

April 15, 2026 | 19:06

Kejari Lempar Aduan PTSL Mandala Sari ke Inspektorat

April 12, 2026 | 20:23
NOWTIZEN.TV

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • VIDIO
  • WISATA

Recent News

Maspastim Dorong BGN Tutup SPPG Tanpa SLHS di Lampung Timur

Mandat KPPG Lampung Macet di Tangan Korwil

April 24, 2026 | 07:58
Delapan Orang Kepung Anggota Dewan Lamtim di Bandar Lampung

Delapan Orang Kepung Anggota Dewan Lamtim di Bandar Lampung

April 20, 2026 | 15:58
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.