MELINTING (4/9/2024)– Seorang pria berinisial AH (42), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, ditangkap oleh petugas Polsek Melinting atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus penjualan sapi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 September 2024, setelah korban, SR (53), yang juga tinggal di Kecamatan Melinting, melaporkan tindakan AH ke pihak berwajib.
Kapolsek Melinting, AKP Saipullah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2024, saat AH menawarkan diri untuk menjual 11 ekor sapi milik SR dengan total nilai Rp193 juta. AH berjanji akan menyerahkan uang hasil penjualan dalam waktu sembilan hari.
Namun, setelah sapi–sapi tersebut dibawa oleh AH, janji tersebut tidak ditepati. Merasa dirugikan, SR akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Melinting segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AH.
“Pelaku AH membuat perjanjian untuk menjual sapi–sapi milik korban, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban,” ungkap AKP Saipullah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk Surat Perjanjian, Foto Pengangkutan Sapi, dan satu unit telepon genggam yang digunakan AH dalam menjalankan aksinya.
Kini, AH dijerat dengan Pasal 378 Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang Penipuan serta turut serta membantu melakukan kejahatan. AH saat ini ditahan di Mapolsek Melinting untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(BANG WAHYU)














