RUMBIA (7/9/2024) – Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, meringkus HMN (64), seorang bandar narkoba yang juga seorang petani. HMN, yang menjalankan bisnis narkoba melalui telepon seluler dengan sistem COD, ditangkap pada Jumat, 6 September 2024.
Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, mengatakan HMN tertangkap tangan saat hendak menjual sembilan bungkus sabu–sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pesta narkoba di Dusun IV, Kampung Restu Baru, yang ternyata melibatkan HMN.
HMN ditangkap di rumahnya di Dusun V, RT/RW 014/008, Kampung Restu Buana. Saat ditanya, HMN mengakui semua barang bukti—sembilan bungkus sabu–sabu seberat 12,3 gram, timbangan digital, plastik kecil, dan HP Nokia—adalah miliknya dan mengaku sebagai pengedar narkoba.
“HMN kini diamankan di Polsek Rumbia. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” katanya
(BANG WAHYU)














