PURBOLINGGO (11/6/2025) – Seorang remaja laki-laki berinisial AR (14), warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, diamankan petugas Polsek Purbolinggo atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak berinisial AB (5), yang juga merupakan warga setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Purbolinggo IPTU Irwan Susanto, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di kediaman tersangka.
“Penyelidikan kami lakukan segera setelah menerima laporan dari keluarga korban. Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan,” ujar IPTU Irwan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut Kapolsek, dugaan tindak pidana bermula saat korban dibujuk bermain oleh AR dengan meminjamkan telepon genggam, dan peristiwa kekerasaan seksual dilakukan oleh tersangka.
“Korban kemudian pulang dalam kondisi ketakutan dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” urai Kapolsek.
Pihak keluarga yang tidak terima langsung melapor ke Polsek Purbolinggo. Petugas pun bergerak cepat dan mengamankan AR bersama barang bukti berupa telepon genggam, seprei, dan sejumlah pakaian.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Karena melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun terduga pelaku mendapat penanganan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius, dengan mempertimbangkan aspek keadilan serta perlindungan psikologis bagi korban.
(BANG WAHYU)














