LAMPUNG TIMUR (21/8/2025) – Sidang etik yang digelar di Polda Lampung pada 11 Agustus 2025 menjadi babak akhir perjalanan dinas seorang anggota Polres Lampung Timur, Bripka Roffery. Bidang Propam resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), setelah namanya terseret kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pemecatan ini bermula dari laporan istrinya, Selva Yessica, yang mengaku mengalami KDRT sejak 2022. Ia menceritakan kerap mendapat perlakuan kasar hanya karena menanyakan nafkah dan gaji. Bahkan, pada salah satu kejadian, wajahnya diolesi sambal hingga menimbulkan rasa sakit, peristiwa yang turut disaksikan tetangga.
Puncak kekerasan terjadi pada Mei 2023. Malam itu, Roffery yang diduga pulang dalam keadaan mabuk, berselisih dengan Selva hanya karena urusan bumbu dapur. Amarah berubah jadi kekerasan. Ia menganiaya istrinya, mencekik, memukul, hingga menodongkan pistol berisi enam peluru.
Selva berusaha melarikan diri, namun tetap dikejar. Di jalan raya, teror masih berlanjut dengan todongan senjata api. Aksi itu disaksikan langsung oleh paman korban.
Sejak 2023, Selva sudah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Lampung Timur dan Ditreskrimum Polda Lampung. Namun kasus tak kunjung berjalan. Merasa terabaikan, ia membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI pada November 2024.
Sorotan DPR membuat kasus ini kembali mencuat. Dan akhirnya, sanksi etik berupa PTDH dijatuhkan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menegaskan keputusan itu.
“Putusan sudah keluar,” ujarnya pada Selasa, 19 Agustus 2025.
(BANG WAHYU)














