NOWTIZEN.TV, SUKADANA (25/9/2023 – Pemuda berusia 21 tahun, warga dari kabupaten Mesuji berinisial RZ harus berurusan dengan polisi setelah menebar foto dan video syur mantan pacarnya di sosial media. Hal tersebut nekat dilakukan oleh tersangka karena diduga tidak terima hubungan asmaranya kandas setelah diputus cintanya oleh sang kekasih.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing mengatakan gadis berusia 20 tahun dengan inisial DV, warga kecamatan Way Bungur, Lampung Timur telah melaporkan mantan pacarnya. Korban tidak terima foto maupun video syur dirinya diupload di sosial media.
“Tersangka dan korban telah berpacaran selama 2 tahun dan sekarang telah putus. Selama pacaran, tersangka beberapa kali meminta mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui Whatsapp pada korban, ” ujar Johanes. Senin, 25 September 2023
Menurut Johanes, aksi kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara membuat akun media sosial dengan menggunakan nama korban, kemudian mengupload file syur mantan pacarnya. Korban yang merasa dipermalukan oleh perbuatan tersangka, selanjutnya segera melaporkan perihal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Setelah melakukan proses penyelidikan, tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi dan membekuk tersangka di desa Muarajaya, kecamatan Sukadana tanpa perlawanan,” katanya
Dari tersangka, Petugas Kepolisian juga telah menyita 1 unit telepon genggam sebagai barang bukti.