BANDAR LAMPUNG (3/10/2024) -Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah KD (19) dan US (24), keduanya merupakan warga Lampung Timur. Meskipun dalam identitasnya KD tercatat sebagai warga Jakarta, faktanya ia tinggal di Lampung Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku kerap kali mencuri motor di tempat-tempat sepi seperti perumahan, rumah sakit, dan area perkuliahan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, memaparkan modus operandi yang digunakan kedua pelaku. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor, mencari target di lokasi yang sepi. Salah satu pelaku berjaga di motor, sementara pelaku lainnya merusak kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil mencuri motor, mereka langsung kabur.
“Kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. Pada 30 September 2024, unit Ranmor dan Jatanras berhasil menangkap mereka,” ungkap Kompol Mukhammad Hendrik. Kamis, 3 Oktober 2024.
Saat ditangkap, kedua pelaku berusaha melawan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Beat hitam, satu unit Yamaha Aerox, dua helm, satu sweater cream, satu jaket hitam, serta lima rekaman CCTV. Yamaha Aerox yang disita digunakan pelaku dalam aksinya.
Kelvin, salah satu pelaku, mengaku mereka biasanya menyasar motor matic yang diparkir di pinggir jalan atau depan ruko. “Saya pengendara motor, Usman yang ambil. Setelah berhasil, kami jual motor di Jabung, Lampung Timur,” ujar Kelvin.
Motor curian dijual dengan harga murah, seperti Honda Beat seharga Rp4,5 juta dan motor trail Rp6 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua, dan Kelvin mengakui bahwa ia menggunakan bagiannya untuk berjudi.
“Saya sudah enam kali berhasil di Bandar Lampung, dua kali gagal karena alatnya patah,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk penadah yang menerima motor curian.
(BANG WAHYU)