TULANG BAWANG (4/10/2024) – Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan berinisial P ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Lampung. Penangkapan ini menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam sektor pendidikan.
Penetapan tersangka P didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dennie Sagita. P kini resmi ditahan selama 20 hari, dari tanggal 3 hingga 22 Oktober 2024, di Rutan Kelas II B Menggala. Menurut Dennie, penahanan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang kuat.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Raden Intan untuk Tahun Ajaran 2022-2023, kami menemukan cukup bukti untuk menahan tersangka,” ungkap Dennie pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Tulang Bawang telah melakukan penyelidikan menyeluruh sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 pada 27 Mei 2024. Dalam proses penyidikan ini, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak yang berhubungan dengan pengelolaan dana pelatihan di PKBM Raden Intan.
Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, kerugian negara akibat praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka diperkirakan mencapai Rp717.799.770. Kerugian ini berasal dari beberapa modus operandi yang dilakukan oleh P, yang mencakup penggunaan tutor fiktif, pemotongan honorarium untuk tutor yang sebenarnya ada, serta pembelanjaan yang tidak direalisasikan dan di-mark up.
“Modus yang dilakukan tersangka sangat beragam. Terdapat honor untuk tutor fiktif, di mana tutor yang seharusnya memberikan pelatihan tidak pernah ada. Selain itu, ada juga pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi namun dicatat dalam laporan keuangan,” tambah Dennie.
Tersangka P diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(RUDI)