BANDAR LAMPUNG (28/6/2024) – Penyidik Polres Metro memeriksa Musa Ahmad, Bupati Lampung Tengah terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan proyek setelah Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo ditetapkan sebagai tersangka.
Musa Ahmad diperiksa pada Kamis malam, 27 Juni 2024 pada pukul 22:00 WIB di Mapolsek Gambir, Polres Jakarta Pusat.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan pemeriksaan di Polsek Gambir itu berawal dari laporan korban Habriansyah yang melaporkan Erwin Saputra atas penipuan atau penggelapan pembangunan proyek jalan, talut hingga sumur bor sebesar dengan besaran Rp 2 miliar.
“Habriansyah melaporkan Erwin Saputra atas dugaan penipuan proyek pada tahun 2022 lalu. Dalam laporannya, dia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2.071.550 milyar,”katanya, Jumat 28 Juni 2024
Laporan tersebut dibuat pada 15 Agustus tahun kemarin. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Erwin Saputra kemudian ditangkap pada 30 April 2024.
“Fakta baru ditemukan saat proses penyelidikan. Erwin menyebut, uang yang diterimanya disetorkan ke Ferdian Ricardo, sosok yang dikatakan olehnya sebagai keponakan Bupati Lampung Tengah,” urainya
Kepada penyidik, Erwin mengaku uang yang diterimanya kemudian disetorkan ke Ferdian sebesar Rp 4 miliar. Sepengetahuannya, uang tersebut akan diserahkan ke Musa Ahmad. Namun, hingga kini, Ferdian belum tertangkap. Dia saat ini ditetapkan DPO, polisi pun masih terus mencari keberadaannya.
Umi menyebut dalam pemeriksaan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad di Jakarta Pusat merupakan proses penyelidikan atas keterangan Erwin Saputra.
“Saat diperiksa, Musa Ahmad didampingi kuasa hukumnya,” jelas Umi
Kendati demikan, Kabid Humas Polda Lampung belum dapat memaparkan hasil pemeriksaan ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah tersebut. Sebab, belum mengantongi materi pemeriksaan.
“Materi pemeriksaan itu saya belum dapat, itu masih di Polres Metro,” tuturnya.
Dia menambahkan, Polres Metro hari ini telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Erwin Saputra setelah sebelumnya dinyatakan P21 oleh jaksa.
“Hari ini berkas perkara untuk tersangka Erwin Saputra telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro. Penyidik Satreskrim Polres Metro juga telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kota Metro,” tandasnya.
(RUDI)