NOWTIZEN.TV, MESUJI (3/4/2024) – Dua pemuda warga Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
VAM (21) dan HAA (21), keduanya digelendang ke Polres Mesuji setelah digeledah petugas. Dari dua pemuda tersebut ditemukan satu buah plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 18,30 gram dan satu unit handphone merek Redmi berwarna biru.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, melalui Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Davit Herlis S.H mengatakan penangkapan dua pemuda itu terjadi pada hari Selasa, 2 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang. Kepada petugas, masing-masing mengaku bernama VAM dan HAA.
“Saat ini barang bukti dan kedua pemuda asal Tulang Bawang telah di Mapolres Mesuji untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba. Rabu, 3 April 2024
Atas perbuatannya, keduanya di jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(RUDI)