NOWTIZEN.TV, SUKADANA (3/4/2024) – Eks Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur ditangkap pihak kepolisian diwilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia terancam merayakan hari raya di balik jeruji besi karena telibat perkara korupsi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu, 3 April 2024 mengatakan bahwa TD (46), mantan Kades Marga Batin menggunakan uang dana desa triwulan I dan II tahun anggaran 2022.
“Berdasarkan data pihak kepolisian, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya pada tahun 2022 telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah sebesar Rp. 1.360.073.000,” terang Kapolres
Namun, pada proses pencairan Dana Desa (DD) Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya. Kemudian pada bulan Desember 2022, mantan kepala desa tersebut diduga meninggalkan desa Marga Batin yang mengakibatkan beberapa item kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2022 tidak bisa direalisasikan.
“Dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 03 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400,” ujarnya
Pihak kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka, saat bersembunyi diwilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Marga Batin tahun anggaran 2022 sebagai barang bukti.
(BANG WAHYU)