SUKADANA (24/5/2024) – Adi Purwanto (47), warga desa Tambah Luhur, Kecamatan Purbolinggo ditangkap anggota Koramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim bersama Unit Intel dan Polsek, pada Kamis malam, 23 Mei 2024.
Adi diamankan lantaran perbuatannya yang dinilai mencoreng citra TNI AD. Dengan mengenakan pakaian loreng khas TNI yang dibeli dari Cijantung, Jakarta Timur seharga 600 ribu rupiah, sejumlah warung di berbagai tempat menjadi korbannya.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan viralnya hasil rekaman CCTV yang ramai di group Whatsapp. Pelaku mendatangi warung, mengaku sebagai anggota TNI (Babinsa), selanjutnya memesan makanan, kopi, rokok bahkan uang, kemudian kabur” ujar Letkol Arm Arief Budiman, Dadim 0429/Lamtim. Jum'at, 24 Mei 2024
Dari pemeriksaan anggota Intel Kodim 0429/Lamtim, pelaku mengaku sudah sekitar satu tahunan berpura-pura menjadi tentara. Dia melakukan aksi tersebut diberbagai wilayah Lampung, seperti di Kecamatan Pekalongan, Kota Metro, Kecamatan Sekampung, Sekampung Udik, Sukadana, Bandar Lampung, Sukadana dan Metro Kibang.
Selain menjadi TNI gadungan, Adi Purwanto sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Tahun 2020 mengaku sebagai anggota Brimob kemudian terjerat penggelapan mobil, dia dihukum selama 1 tahun di Rutan Sukadana.
Kemudian 3 tahun lalu, Adi kembali berurusan dengan polisi. Polsek Natar menangkapnya atas kasus penjambretan handphone dijalan, dan diganjar 10 bulan kurungan di Lapas Kalianda.
Meski demikian, perihal aksi TNI gadungan itu, dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, kejahatan yang dilakukan Adi Purwanto belum ada korban yang melaporkan. Sehingga, dia belum dijerat hukum.
Kendati begitu, sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik Institusi TNI AD khususnya Kodim 0429/Lamtim, Adi Purwanto mendapatkan pembinaan khusus dengan wajib lapor sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
(BANG WAHYU)