TULANG BAWANG (21/5/2024) – Remaja perempuan usia 12 tahun di Kabupaten Tulang Bawang berinisial SL, menjadi korban rudapaksa empat pemuda secara bergilir.
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, dalam keterangannya menuturkan, peristiwa asusila ini dialami SL terjadi disebuah rumah di Perkampungan Sukarame, Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji, Tulang Bawang pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Mulanya, korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh tersangka YR (19) dan SU (20).
“YR dan SL terlibat hubungan asmara, keduanya berpacaran. Saat itu, korban dibujuk untuk main di rumahnya,” ujar Umi. Selasa, 21 Mei 2024
Setibanya di rumah tersebut, YR menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan memaksanya berhubungan badan. Rupanya, tersangka lainnya, AG dan EA (19) sudah ada ditempat kejadian perkara (TKP).
Setelah YR melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga tersangka lainnya secara bergiliran turut menyetubuhi korban SL secara paksa. Alhasil, dalam perkara ini petugas menetapkan 4 tersangka.
“Persetubuhan dengan paksa secara bergantian oleh 4 tersangka ini, dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada sekira pukul 00.30 WIB dan 02.00 WIB,” ungkap Umi.
SL, korban persetubuhan itu selanjutnya diantarkan pulang oleh YR dan EA ke rumahnya pada sekira pukul 04.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut Polres Tulang Bawang.
Polisi kemudian menangkap YR, SU, dan EA. Sementara AG, tersangka lainnya telah diburu petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti tindak pidana persetubuhan juga turut diamankan.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat(1),(2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas.
(RUDI)