BANDAR LAMPUNG (21/5/2024) – Pelarian AEA (17), narapidana anak dari LPKA Kelas II Bandar Lampung Berakhir. Ia ditangkap di Jalan Sinar Seputih di dalam mobil travel oleh Bripka Leonarno, Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menuturkan, narapidana anak itu telah ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 pada pukul 7:00 WIB.
“Sudah diamankan oleh anggota Polres Lampung Tengah,” kata Umi, Selasa pagi.
Proses penangkap, berawal dari informasi petugas LPKA yang mendapat informasi dari sopir travel. Kepada petugas LPKA, sopir mengatakan salah satu penumpang yang naik travel dari SBPU Wates dengan tujuan Kota Agung, mirip dengan foto terpidana yang kabur.
Dari informasi itu, Bripka Leonardo bersama anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pencegatan di Jalan Sinar Seputih.
“Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo, lalu kemudian dikembalikan ke LPKA,” ujar Umi.
Sekedar tahu, AEA kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin, 20 Mei 2024. Dia merupakan terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.
(RUDI)