BANDARLAMPUNG (18/4/2025) -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) periode 2021–2025, M. Dawam Rahardjo (MDR). Kamis, 17 April 2025 malam.
Dawam ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandarlampung, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022.
Penahanan Dawam dilakukan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MDW selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur, AC sebagai direktur perusahaan penyedia jasa, dan SS sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana proyek.
“Per hari ini saudara MDR kami tahan di Rutan Way Hui,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandarlampung.
Menurut Armen, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun, dan juga bisa dikenakan hukuman seumur hidup,” jelas Armen.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu lebih dari Rp6,99 miliar. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dalam perkara tersebut.
(BANG WAHYU)