BANDARLAMPUNG (18/4/2025)– Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, M. Dawam Rahardjo (MDR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan bupati tahun anggaran 2022.
Bersama MDR, tiga orang lain juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MDW (ASN Pemkab Lamtim), AC (direktur perusahaan penyedia), dan SS (konsultan pengawas).
Proyek senilai Rp6,99 miliar lebih itu diduga penuh rekayasa. Kejati mengungkap adanya penggelembungan anggaran (markup) serta pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ironisnya, proyek itu bahkan tak tergolong sebagai pekerjaan konstruksi biasa, melainkan kegiatan berbasis seni yang membutuhkan keahlian khusus. Namun proyek justru dikemas seolah-olah pekerjaan fisik reguler untuk memuluskan anggaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, kami tingkatkan status MDR dan ketiga orang lainnya sebagai tersangka,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Kamis, 18 April 2025.
Armen menjelaskan, proyek tersebut digagas MDR usai terinspirasi dari ikon tugu di salah satu kabupaten lain. MDR lantas memerintahkan MDW, pejabat SKPD, untuk merancang pembangunan.
Gambar perencanaan kemudian diambil dari karya salah satu seniman ternama asal Bali, namun dijadikan dasar proyek fiktif oleh SS dan MDW dengan menyewa perusahaan pinjaman.
Setelah proses manipulatif itu rampung, MDW atas perintah MDR langsung memerintahkan lelang dipercepat dengan menyelipkan nama perusahaan milik AC. Pemenangnya adalah CV GTA yang dikendalikan AC sendiri. Proyek lantas dialihkan ke pihak lain dengan sistem “jual proyek”, memicu kebocoran besar.
“Hasilnya, negara dirugikan sekitar Rp3,8 miliar,” ujar Armen.
Kejati sebelumnya telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk MDR sendiri. Kini keempat tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(BANG WAHYU)