BANDAR LAMPUNG (20/9/2024) – Terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay, membayar denda sebesar Rp 500 juta. Uang denda tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Alay kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Helmi, pada Jumat, 20 September 2024.
Helmi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan mengeksekusi pembayaran denda tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510. “Kami mengeksekusi pembayaran denda Rp 500 juta dari Sugiarto alias Alay sesuai putusan MA Nomor 510. Kami mengapresiasi sikap kooperatif terpidana dalam menyelesaikan kewajibannya,” ujar Helmi.
Kuasa hukum Alay, Sujarwo, menjelaskan bahwa kliennya juga telah mencicil pembayaran uang pengganti kerugian negara. Hingga saat ini, Alay telah melunasi sebesar Rp 39 miliar dari total Rp 106 miliar yang menjadi kewajibannya.
“Tahun 2019 klien kami membayar Rp 1 miliar lebih, lalu dilanjutkan dengan Rp 10 miliar pada pembayaran kedua. Tahun ini, hasil lelang aset mencapai Rp 28 miliar lebih, sehingga totalnya menjadi Rp 39 miliar. Sisa yang belum dibayar adalah sekitar Rp 67 miliar,” terang Sujarwo.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melunasi sisa uang pengganti dengan melelang aset Alay yang masih tersisa. “Kami berencana melelang tanah senilai Rp 125 miliar berdasarkan perhitungan unit PPA. Kami berharap proses ini bisa segera menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian negara,” tutupnya.
Kasus korupsi APBD Lampung Timur yang melibatkan Alay ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 119 miliar. Pada 2012, Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Alay dengan hukuman lima tahun penjara. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Lampung pada 2013 menguatkan putusan tersebut.
Tak puas, Alay mengajukan kasasi ke MA, yang pada 2014 justru memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar.
Namun, eksekusi hukuman Alay sempat terhambat karena ia kabur dan menjadi buronan. Alay akhirnya tertangkap di Bali pada 6 Februari 2019, saat bersama keluarganya di sebuah restoran di kawasan Tanjung Benoa.
(BANG WAHYU)