BANDAR LAMPUNG (20/9/2024) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung terus memperkokoh peranannya sebagai garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi publik. Basuki, Asisten Tenaga Ahli KI bidang penyelesaian sengketa informasi, menegaskan bahwa lembaganya selalu siap memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi bagi pemohon yang merasa tidak mendapatkan tanggapan dari badan publik atau keberatan atas jawaban yang diterima.
Dalam konfirmasi di Kantor Komisi Informasi Lampung, Basuki menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori pemohon informasi: badan hukum, perorangan, dan kelompok orang. Namun, bagi badan hukum, pemenuhan persyaratan administratif menjadi prasyarat mutlak untuk dapat melanjutkan ke tahapan sengketa. Persyaratan tersebut meliputi akta notaris, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham, dan lembar negara yang telah tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.
“Selain badan publik eksekutif, legislatif, yudikatif. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga penerima dana APBD juga dikategorikan sebagai badan publik yang wajib membuka akses informasi,” tegas Basuki pada Jumat, 20 September 2024.
Basuki menambahkan, terdapat dua kemungkinan tanggapan dari badan publik saat informasi diajukan: memberikan respons yang memadai atau tidak memberikan tanggapan sama sekali. Apabila tanggapan diberikan dan pemohon menerima jawaban tersebut, maka urusan selesai. Namun, jika badan publik tidak memberikan respons atau tanggapannya dianggap tidak memadai, pemohon dapat mengajukan keberatan.
“Poin pentingnya adalah setelah surat permohonan informasi dan surat keberatan diajukan, kedua dokumen tersebut dapat menjadi objek sengketa di Komisi Informasi,” jelas Basuki.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi Informasi Lampung tidak akan menolak materi sengketa yang diajukan oleh pemohon selama prosedur dan persyaratan administratif dipenuhi. Dalam hal dokumen tidak lengkap, KI akan mengeluarkan surat ketidaklengkapan dan pemohon diminta untuk melengkapinya. Jika dokumen tetap tidak dilengkapi, pengajuan sengketa tidak akan diregistrasi dan otomatis ditolak.
Basuki menekankan pentingnya tujuan Pasal 28F Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan hak kepada setiap individu dalam mengakses informasi guna pengembangan diri. Oleh karena itu, banyak sengketa informasi yang berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi, terutama jika informasi yang diminta terkait kepentingan publik.
Meski begitu, Basuki menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas. Beberapa informasi, seperti data intelijen, bersifat absolut dan tidak dapat diakses oleh publik dalam kondisi apa pun. Namun, beberapa jenis informasi yang dikecualikan tetap dapat dibuka melalui keputusan Komisi Informasi atau putusan pengadilan, bergantung pada konteks kepentingan informasi tersebut.
“Informasi yang dikecualikan tidak selalu absolut, kecuali beberapa kategori seperti data intelijen,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, Basuki menegaskan pentingnya peran Komisi Informasi dalam menjaga transparansi agar informasi dapat diakses secara mudah oleh masyarakat. “Informasi adalah kekuatan. Mereka yang menguasai informasi, menguasai dunia,” pungkasnya.
(BANG WAHYU)