• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
NOWTIZEN.TV
Advertisement
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
NOWTIZEN.TV
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

Solusi Jitu di Balik Kebuntuan Informasi Badan Publik

Komisi Informasi Lampung hadir sebagai jawaban atas sulitnya akses informasi dari badan publik, menjamin transparansi dan keterbukaan bagi masyarakat

Redaksi by Redaksi
September 21, 2024 | 01:02
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, VIDIO
0
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG (20/9/2024) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung terus memperkokoh peranannya sebagai garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi publik. Basuki, Asisten Tenaga Ahli KI bidang penyelesaian sengketa informasi, menegaskan bahwa lembaganya selalu siap memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi bagi pemohon yang merasa tidak mendapatkan tanggapan dari badan publik atau keberatan atas jawaban yang diterima.

Dalam konfirmasi di Kantor Komisi Informasi Lampung, Basuki menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori pemohon informasi: badan hukum, perorangan, dan kelompok orang. Namun, bagi badan hukum, pemenuhan persyaratan administratif menjadi prasyarat mutlak untuk dapat melanjutkan ke tahapan sengketa. Persyaratan tersebut meliputi akta notaris, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham, dan lembar negara yang telah tercatat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.

“Selain badan publik eksekutif, legislatif, yudikatif. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga penerima dana APBD juga dikategorikan sebagai badan publik yang wajib membuka akses informasi,” tegas Basuki pada Jumat, 20 September 2024.

Basuki menambahkan, terdapat dua kemungkinan tanggapan dari badan publik saat informasi diajukan: memberikan respons yang memadai atau tidak memberikan tanggapan sama sekali. Apabila tanggapan diberikan dan pemohon menerima jawaban tersebut, maka urusan selesai. Namun, jika badan publik tidak memberikan respons atau tanggapannya dianggap tidak memadai, pemohon dapat mengajukan keberatan.

“Poin pentingnya adalah setelah surat permohonan informasi dan surat keberatan diajukan, kedua dokumen tersebut dapat menjadi objek sengketa di Komisi Informasi,” jelas Basuki.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi Informasi Lampung tidak akan menolak materi sengketa yang diajukan oleh pemohon selama prosedur dan persyaratan administratif dipenuhi. Dalam hal dokumen tidak lengkap, KI akan mengeluarkan surat ketidaklengkapan dan pemohon diminta untuk melengkapinya. Jika dokumen tetap tidak dilengkapi, pengajuan sengketa tidak akan diregistrasi dan otomatis ditolak.

Baca Juga  Insiden Penembakan di Bawaslu Lampung: Korban Tembak Tangan, Polisi Masih Selidiki

Basuki menekankan pentingnya tujuan Pasal 28F Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan hak kepada setiap individu dalam mengakses informasi guna pengembangan diri. Oleh karena itu, banyak sengketa informasi yang berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi, terutama jika informasi yang diminta terkait kepentingan publik.

Meski begitu, Basuki menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas. Beberapa informasi, seperti data intelijen, bersifat absolut dan tidak dapat diakses oleh publik dalam kondisi apa pun. Namun, beberapa jenis informasi yang dikecualikan tetap dapat dibuka melalui keputusan Komisi Informasi atau putusan pengadilan, bergantung pada konteks kepentingan informasi tersebut.

“Informasi yang dikecualikan tidak selalu absolut, kecuali beberapa kategori seperti data intelijen,” tambahnya.

Mengakhiri keterangannya, Basuki menegaskan pentingnya peran Komisi Informasi dalam menjaga transparansi agar informasi dapat diakses secara mudah oleh masyarakat. “Informasi adalah kekuatan. Mereka yang menguasai informasi, menguasai dunia,” pungkasnya.

(BANG WAHYU)

Tags: badan publikinformasi publikKomisi Informasi Lampungsengketa informasitransparansi
Previous Post

Koruptor APBD Lampung Timur Alay Bayar Denda, Sisa Rp 67 Miliar Masih Belum Terbayar

Next Post

Penikam Driver Maxim di Lampung Tengah Ditembak di Lampung Timur

Redaksi

Redaksi

Next Post
Penikam Driver Maxim di Lampung Tengah Ditembak di Lampung Timur

Penikam Driver Maxim di Lampung Tengah Ditembak di Lampung Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

Mei 31, 2024 | 10:57
Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

November 6, 2023 | 16:29
Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Februari 29, 2024 | 21:42
Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Oktober 24, 2024 | 16:20
Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

0
Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

0
Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

0
Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

0
Maspastim Dorong BGN Tutup SPPG Tanpa SLHS di Lampung Timur

Mandat KPPG Lampung Macet di Tangan Korwil

April 24, 2026 | 07:58
Delapan Orang Kepung Anggota Dewan Lamtim di Bandar Lampung

Delapan Orang Kepung Anggota Dewan Lamtim di Bandar Lampung

April 20, 2026 | 15:58
KPPG Provinsi Lampung Jadi Target Orasi Maspastim

KPPG Provinsi Lampung Jadi Target Orasi Maspastim

April 15, 2026 | 19:06

Kejari Lempar Aduan PTSL Mandala Sari ke Inspektorat

April 12, 2026 | 20:23

Recent News

Maspastim Dorong BGN Tutup SPPG Tanpa SLHS di Lampung Timur

Mandat KPPG Lampung Macet di Tangan Korwil

April 24, 2026 | 07:58
Delapan Orang Kepung Anggota Dewan Lamtim di Bandar Lampung

Delapan Orang Kepung Anggota Dewan Lamtim di Bandar Lampung

April 20, 2026 | 15:58
KPPG Provinsi Lampung Jadi Target Orasi Maspastim

KPPG Provinsi Lampung Jadi Target Orasi Maspastim

April 15, 2026 | 19:06

Kejari Lempar Aduan PTSL Mandala Sari ke Inspektorat

April 12, 2026 | 20:23
NOWTIZEN.TV

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • VIDIO
  • WISATA

Recent News

Maspastim Dorong BGN Tutup SPPG Tanpa SLHS di Lampung Timur

Mandat KPPG Lampung Macet di Tangan Korwil

April 24, 2026 | 07:58
Delapan Orang Kepung Anggota Dewan Lamtim di Bandar Lampung

Delapan Orang Kepung Anggota Dewan Lamtim di Bandar Lampung

April 20, 2026 | 15:58
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.